Wali Kota Jakbar Instruksikan ASN dan P3K Segera Lapor SPT Tahunan 2025

Metropolitanin8.com – Jakarta Barat – Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025.

Instruksi tersebut disampaikan Kamis (26/02/2026) sebagai bentuk penegasan disiplin dan kepatuhan pajak aparatur pemerintah menjelang batas akhir pelaporan.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan,” ujar Iin.

Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.

Pemerintah mengimbau wajib pajak tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Herry Setyawan, menyebut capaian pelaporan SPT di wilayah Jakarta Barat hingga saat ini belum optimal dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, salah satu tantangan adalah penerapan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

“Adaptasi terhadap sistem baru memang membutuhkan waktu. Karena itu, kami terus memberikan pendampingan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Jakarta Barat melakukan pendekatan proaktif melalui layanan jemput bola. Pendampingan pelaporan SPT kini disediakan di seluruh kelurahan dengan jadwal yang diumumkan secara berkala.

Sebanyak 147 agen pajak dari 56 kelurahan juga telah ditunjuk guna memperluas akses layanan dan membantu masyarakat dalam proses pelaporan.

Pemkot Jakarta Barat bersama DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat meningkat signifikan dan menjadi bagian dari budaya tertib pajak yang berkelanjutan. (Romauli)