Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Aktivitas gudang penyimpanan kembang api yang berlokasi di Ruko Laksana Bizzpark, Jalan Laksana Gemilang, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media menemukan dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pemantauan di lapangan, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pantauan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, sepatu keselamatan, dan pakaian pelindung khusus. Padahal, kembang api termasuk barang yang mudah terbakar dan berpotensi meledak sehingga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja.
Gudang tersebut dikelola oleh seorang penanggung jawab berinisial AL. Saat dikonfirmasi, AL menyatakan bahwa perusahaannya merupakan importir langsung kembang api dari Tiongkok melalui PT. Kencana Wahana Surya.
“Kita importir langsung. Gudang ini aktif sejak Desember 2024. Sebelumnya kita sewa di wilayah Kamal,” ujar AL.
Ia menambahkan, penjualan dilakukan kepada para agen dan meningkat menjelang Ramadan serta Idulfitri.
“Kalau bulan puasa mau Lebaran begini, kita main yang kecil-kecil,” tambahnya.
Aktivitas gudang berlangsung di kawasan ruko yang berdekatan dengan permukiman warga. Gudang disebut telah aktif sejak Desember 2024.
Terkait legalitas, AL mengklaim seluruh perizinan telah lengkap dan proses distribusi mendapat pengawalan aparat.
“Kita izin lengkap dari Mabes Polri, Polda, Polres dan TNI. Barang dari Cina. Kita juga dikawal dari Mabes, Polda sampai Polres. Setiap malam, setiap ada pembongkaran barang,” tegasnya.
Meski demikian, temuan di lapangan terkait dugaan lemahnya penerapan standar K3 memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja.
Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan distribusi kembang api termasuk kategori usaha berisiko tinggi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dan mencegah potensi kebakaran maupun ledakan di tempat kerja.
Perlindungan hak pekerja juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam aspek perizinan berbasis risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa usaha dengan tingkat risiko tinggi wajib memenuhi standar usaha serta sertifikat standar sebelum beroperasi.
Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diwajibkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mengatur pengendalian potensi bahaya dan prosedur tanggap darurat secara sistematis.
Kewajiban penyediaan serta penggunaan APD juga diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja.
Sementara itu, pengawasan terhadap bahan peledak komersial termasuk kembang api berada dalam kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang mengatur perizinan, penyimpanan, distribusi, serta pengamanan secara ketat.
Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua Umum Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DEWA KRESNA DPP), meminta dilakukan audit menyeluruh lintas instansi.
“Audit harus melibatkan Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, serta pemerintah daerah, guna memastikan seluruh aspek perizinan dan standar K3 dijalankan secara ketat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat lokasi gudang berada di kawasan ruko yang berdekatan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum setempat terkait hasil inspeksi atau evaluasi terhadap gudang tersebut. Media masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim)












