Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Proyek yang terpantau berjalan pada Jumat (27/02/26) itu menuai sorotan lantaran papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan rincian nilai anggaran secara terbuka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek memang terpasang di depan area pembangunan. Namun informasi yang tercantum hanya memuat nama kegiatan dan pelaksana, tanpa menyertakan besaran anggaran maupun rincian sumber pendanaan secara detail.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait prinsip transparansi proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dalam praktik pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, pencantuman nilai anggaran pada papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan.
Sejumlah warga Desa Panggarangan mengaku tidak mengetahui total anggaran pembangunan gedung tersebut.
“Di papan proyek hanya ada nama kegiatan dan pelaksana. Tidak ada rincian biaya. Kami jadi tidak tahu berapa dana yang digunakan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Warga berharap informasi tersebut dibuka secara jelas guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Awak media melakukan konfirmasi kepada petugas humas yang berada di area pembangunan. Ia membenarkan bahwa papan proyek tidak mencantumkan rincian anggaran.
“Biasanya di proyek lain ada rincian anggaran. Ini memang tidak tercantum. Sudah saya sampaikan,” ujarnya singkat.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak penanggung jawab proyek terkait alasan tidak dicantumkannya nilai anggaran tersebut.
Keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan publik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Sejumlah warga meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya anggaran bisa dicantumkan secara terbuka. Ini menyangkut uang negara,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi penanggung jawab belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai proyek pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan masyarakat, keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Redaksi akan terus menelusuri data terkait sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaan proyek guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap faktual, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sehendar/Tim)












