Metropolitanin8.com – Sabu Raijua – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CT selaku Kepala Bidang Perdagangan pada dinas terkait, AT selaku pengusaha, serta YAA selaku wiraswasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip membenarkan penetapan tersebut, Selasa (03/03/26).
“Iya benar, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tata niaga garam curah Tahun 2018. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Hendrik Tiip kepada wartawan.
Menurut Hendrik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah diperiksa lebih dahulu sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.
“Dari hasil penyidikan, diduga terjadi hilangnya pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1.336.200.000 yang bersumber dari produksi garam curah, yang merupakan salah satu komoditas andalan daerah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung dilakukan penahanan jenis Rutan di Rumah Tahanan Negara Kupang selama 20 hari ke depan.
Hendrik menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru dalam persidangan,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat garam curah merupakan komoditas strategis bagi perekonomian Kabupaten Sabu Raijua. Penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Florianus Fendi)













