Korupsi Dana Desa Terbongkar, Mantan Kades Halapaji Dieksekusi Jaksa

Metropolitanin8.com – Kupang – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/3/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Halapaji, Wadu Ludji, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Halapaji, Kristofel Hidi Hina, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut saat ditemui di Kupang.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hendrik.

Selain menjalankan eksekusi pidana badan, jaksa juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara melalui eksekusi barang bukti yang telah disita dalam proses persidangan.

Hendrik menjelaskan, terdapat uang tunai sebesar Rp14.300.000 yang diserahkan oleh terpidana Wadu Ludji saat persidangan dan telah disita untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

“Uang yang telah disita dari terpidana akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” jelas Hendrik.

Selain itu, satu unit sepeda motor **Yamaha Vixion berwarna merah juga akan diserahkan kepada bidang pemulihan aset di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dilelang.

Hasil lelang kendaraan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi tersebut.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara akan terus dilakukan melalui mekanisme sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana.

“Pemulihan kerugian negara akan dilakukan melalui sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana sesuai ketentuan **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Hendrik.

Kejaksaan berharap pelaksanaan putusan pengadilan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi aparat pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Florianus Fendi)