Metropolitanin8.com – Medan – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor register 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bersikap objektif dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa lahan yang saat ini sedang bergulir.
Permintaan tersebut disampaikan usai pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) yang digelar di lokasi objek sengketa.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutuskan bahwa pembantah adalah pembantah yang baik serta memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa,” ujar Mahmud Irsad Lubis kepada wartawan.
Menurutnya, dalam pemeriksaan lapangan tersebut, pihak pembantah telah menunjukkan secara langsung lokasi lahan seluas sekitar 4,5 hektare lengkap dengan batas-batas yang sebelumnya telah disebutkan dalam gugatan.
Mahmud menjelaskan, pelaksanaan descente dihadiri oleh majelis hakim secara lengkap, panitera pengganti, serta para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya.
“Dalam pelaksanaan descente tadi, pembantah telah menunjukkan secara jelas batas-batas lahannya. Sementara lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh para terbantah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata berada di dalam wilayah tanah milik pembantah,” katanya.
Ia juga menilai klaim pihak terbantah terkait penguasaan fisik lahan belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.
“Ada keraguan dari pihak terbantah karena tidak konsisten dalam keterangannya. Bahkan sempat terjadi insiden kecil terkait mekanisme hukum yang kurang dipahami,” ujarnya.
Dalam sidang lapangan tersebut, situasi sempat memanas hingga hampir terjadi keributan antara pengacara pihak terbantah, Said Azhari, dengan salah satu ahli waris yang mengklaim lahan tersebut.
Keributan dipicu oleh pernyataan yang disampaikan pihak terbantah terkait penguasaan objek tanah di hadapan majelis hakim. Ketegangan sempat meningkat hingga hampir terjadi adu fisik, namun akhirnya dapat diredam oleh pihak yang hadir di lokasi.
Sementara itu, penggugat atau pembantah M. Nur Azadin menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat yang digelar pada Kamis (12/3/2026) dilakukan di kawasan Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Menurutnya, dalam sidang lapangan tersebut pihaknya telah menunjukkan batas-batas lahan secara langsung kepada majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution.
“Kami menunjukkan batas-batas lahan secara langsung kepada majelis hakim. Di lokasi juga terdapat petunjuk berupa makam keramat Datok Pulo yang menjadi salah satu penanda di lapangan,” ujar Azadin.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menjalankan proses persidangan secara profesional.
“Kami berterima kasih kepada hakim dan jajaran PN Medan yang menangani perkara ini secara profesional,” katanya.
Kasus ini bermula ketika M. Nur Azadin mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
Namun kemudian ia mengetahui bahwa lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.
Setelah melakukan penelusuran, Azadin menemukan bahwa objek lahan tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906.
Namun berdasarkan surat keterangan yang dimiliki pihaknya, lokasi tersebut disebut berada di atas tanah konsesi milik perusahaan perkebunan Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), yang merupakan bagian dari perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T. H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Pihak penggugat menilai dokumen Grant Sultan yang dijadikan dasar sengketa tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang kini dipersengketakan.
“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Karena itu kami menilai terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan klien kami,” kata Azadin.
Atas dasar tersebut, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Azadin berharap perkara ini dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Rizky/Tim)













