Metropolitanin8.com – KoTa Medan – Pihak keluarga tersangka berinisial JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, melalui kuasa hukumnya meminta evaluasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pencabulan yang ditangani penyidik Polsek Kandis. Permintaan tersebut disampaikan kepada Polda Riau melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Kuasa hukum JFS, Sorta Hernawati Hutasoit, menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang berjalan. Dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (19/03/2026), ia menilai terdapat hal-hal yang perlu dikaji ulang, termasuk penerapan pasal sangkaan dan prosedur penetapan tersangka serta penahanan.
Menurut Sorta, kliennya disangkakan melanggar Pasal 473 huruf (b) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihaknya berpendapat unsur pasal tersebut perlu diuji lebih lanjut karena berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pelapor disebut telah berusia sekitar 19–20 tahun.
Ia juga menyampaikan bahwa keterangan mengenai usia tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Selain itu, kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka dan penahanan perlu dievaluasi dari sisi kelengkapan prosedur dan alat bukti.
“Kami meminta evaluasi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan,” ujar Sorta.
Kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di sejumlah media yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh keberatan akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Permohonan Evaluasi
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 11 Maret 2026. Kuasa hukum meminta Bag Wassidik Polda Riau melakukan gelar perkara dan evaluasi kinerja penyidik guna memastikan profesionalitas penanganan kasus.
Mereka juga berharap pengawasan internal kepolisian dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan hukum acara pidana.
Harapan Keluarga
Istri tersangka, Rita Melani Br. Silalahi, berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif. Keluarga memohon perhatian pimpinan kepolisian daerah agar proses hukum berlangsung adil serta transparan.
Ruang Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Kandis dan Polda Riau untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rizky/Tim)













