Tanpa PBG, Dua Kali Dipanggil Tetap Mangkir, Penindakan Dipertanyakan

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pembangunan tiga unit rumah toko (ruko) di Kompleks Purnabakti, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, RT 003/RW 003, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut dilaporkan telah mendekati tahap penyelesaian, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penindakan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Gakumda Hendra. Pihaknya menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan.

Namun, ketika ditanyakan apakah pemilik telah memenuhi panggilan, memberikan klarifikasi, ataupun melengkapi dokumen perizinan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut. Di sisi lain, pembangunan dilaporkan masih terus berjalan hingga bangunan hampir rampung.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan oleh aparat terkait semestinya menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status pembangunan.

Apabila benar PBG belum diterbitkan sementara pembangunan tetap berlangsung, masyarakat tentu mempertanyakan langkah berikutnya yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Apakah pekerjaan akan dihentikan sementara? Apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen bangunan? Atau terdapat mekanisme lain yang sedang ditempuh?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan dapat terus berlangsung tanpa kepastian.

Frengky S, pemerhati pemerintahan, menilai persoalan tersebut harus segera mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kota Tangerang, Senin (24/08/2026).

Menurutnya, jika benar PBG belum terbit sementara bangunan sudah hampir selesai, kondisi tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau benar PBG belum terbit tetapi bangunan sudah hampir selesai, pertanyaannya sederhana: pengawasannya ke mana? Dua kali dipanggil tetapi pembangunan tetap berjalan, lalu apa langkah tegas pemerintah? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi surat panggilan, sementara bangunannya terus berdiri,” tegas Frengky.

Ia meminta instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif, tetapi memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status bangunan tersebut.

“Masyarakat tidak butuh janji penindakan. Masyarakat ingin melihat aturan benar-benar ditegakkan. Kalau memang melanggar, hentikan sesuai prosedur. Kalau ternyata sudah memenuhi persyaratan, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Frengky juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan terhadap seluruh pembangunan gedung.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa pembangunan bisa terus berjalan meskipun pemilik sudah dipanggil berkali-kali. Pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada kesan tebang pilih,” katanya.

Menurut Frengky, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut tiga unit ruko, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau bangunan yang diduga belum memiliki PBG bisa nyaris selesai, publik tentu bertanya: bagaimana pengawasan sejak awal? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah. Jangan sampai setelah bangunan berdiri baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia mendorong Pemkot Tangerang melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan status PBG, kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku, serta menentukan langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta ketegasan, bukan kegaduhan. Pemerintah jangan takut menegakkan aturan, tetapi juga jangan menghukum tanpa proses. Periksa, buktikan, kemudian bertindak sesuai hukum. Itu yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Frengky.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

“Jangan sampai publik akhirnya menilai pengawasan pemerintah hanya formalitas. Kalau dua kali panggilan benar-benar tidak dipatuhi, masyarakat berhak mengetahui apa tindakan berikutnya. Jangan berhenti di atas kertas sementara pembangunan terus berjalan,” pungkasnya.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, PBG merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pembangunan tanpa PBG, status dan kepatuhannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur mengenai Persetujuan Bangunan Gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung. Sementara ketentuan mengenai sanksi harus diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, publik kini menunggu apakah Pemerintah Kota Tangerang akan mengambil langkah konkret terhadap pembangunan tersebut atau kembali sebatas melakukan pemanggilan.

Sorotan terhadap pembangunan tiga unit ruko tersebut kini berkembang menjadi pertanyaan lebih besar: sejauh mana pengawasan pemerintah benar-benar berjalan di lapangan?

Masyarakat tentu berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan, objektif, konsisten, dan tidak tebang pilih.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Namun apabila pemilik ternyata telah memenuhi persyaratan atau terdapat proses perizinan yang sedang berjalan sesuai mekanisme, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan tiga unit ruko tersebut dilaporkan masih berlangsung. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik bangunan, Kabid Gakumda, Pemerintah Kota Tangerang, maupun pihak terkait lainnya.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Penulis: Yuli Amran
Editor: Pamungkas
Sumber: Konfirmasi lapangan

Loading