Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Hilangnya satu unit mobil pick-up operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang senilai Rp363 juta hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Lebih dari enam bulan setelah laporan kehilangan dibuat, publik belum mendapatkan penjelasan yang terang mengenai keberadaan kendaraan, perkembangan penyelidikan, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Kendaraan tersebut tercatat sebagai aset operasional DLH Kota Tangerang dengan data:
- Jenis: Mobil Pick-up Operasional DLH
- Tahun perolehan: 2025
- Nilai perolehan: Rp363.000.000
- Nomor BPKB: V04250354
- Nomor Polisi: B 9176 CTA
Kendaraan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian melalui STP/II/2026/Reskrim tertanggal 15 Februari 2026. Namun, hingga Senin (24/8/2026), belum terdapat penjelasan resmi yang diterima publik mengenai hasil penanganan perkara tersebut.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya muncul pernyataan Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
Dalam pernyataan yang telah diberitakan sejumlah media, kendaraan tersebut disebut sempat disimpan di rumah pemegang kendaraan dengan alasan keterbatasan area parkir kantor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan dan pengawasan aset daerah.
Pasalnya, kendaraan dinas dengan nilai ratusan juta rupiah merupakan aset pemerintah yang semestinya tercatat, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Ketua KPK Provinsi Banten, Andy Rea, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara administratif biasa. Menurutnya, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi, pengamanan aset, serta langkah hukum yang telah dilakukan, Senin (24/08/2026).
“Ini bukan persoalan mobil biasa. Ini aset pemerintah yang nilainya Rp363 juta. Kalau benar kendaraan tersebut hilang dan sudah dilaporkan sejak Februari, publik berhak tahu sekarang keberadaannya bagaimana, siapa yang terakhir menguasai, bagaimana sistem pengawasannya, dan sejauh mana proses hukumnya,” tegas Andy Rae.
Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan operasional pemerintah dapat berada di tempat pribadi dan kemudian dilaporkan hilang.
“Kalau kendaraan dinas bisa disimpan di rumah pribadi dengan alasan parkiran kantor penuh, lalu kendaraan itu hilang, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ketika aset hilang, semua pihak saling lempar tanggung jawab dan masyarakat hanya diminta menunggu,” ujarnya.
Andy juga meminta Inspektorat maupun pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola aset tersebut.
“Rp363 juta bukan uang kecil. Itu uang rakyat. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada laporan kehilangan saja. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif, bagaimana proses hukumnya, dan bagaimana upaya pemerintah mengembalikan kerugian atau menyelamatkan aset daerah,” katanya.
Untuk memperoleh penjelasan terbaru, awak media telah mengirimkan konfirmasi kepada:
- Iwan, Kabid di lingkungan DLH Kota Tangerang;
- Yudi Pradana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Konfirmasi tersebut menyangkut keberadaan kendaraan, perkembangan laporan kepolisian, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan aset daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut.
Andy Rae menegaskan, diamnya pejabat terkait justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik.
“Kalau memang semuanya jelas dan prosedurnya sudah berjalan, jelaskan kepada publik. Jangan bungkam. Publik bukan sedang mencari-cari kesalahan, tetapi sedang mempertanyakan aset negara yang nilainya ratusan juta rupiah. Semakin lama tidak dijelaskan, semakin besar pula sorotan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi memastikan adanya evaluasi internal terhadap sistem pengelolaan kendaraan dinas.
“Kami mendorong pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jangan ada kesan bahwa aset pemerintah boleh diperlakukan sembarangan. Kalau memang ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang,” tambah Andy.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah senilai Rp363 juta yang keberadaannya belum mendapat penjelasan secara terbuka.
Pertanyaan masyarakat pun semakin mengemuka: Di mana kendaraan tersebut sekarang? Siapa yang terakhir menguasainya? Mengapa aset tersebut dapat berada di rumah pribadi? Apa hasil penyelidikan kepolisian? Dan apakah ada pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban?
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang hak jawab kepada DLH Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, pihak kepolisian, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Publik menunggu transparansi. Aset negara harus jelas keberadaannya dan setiap penggunaan maupun kehilangannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Yuli Amran
Editor: Pamungkas
Sumber: Konfirmasi/Informasi Lapangan
![]()











