Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Saham Disorot, Satpol PP Diminta Tegakkan Perda

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Saham, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (11/02/26).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Namun saat dilakukan konfirmasi, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait kelengkapan dokumen perizinan.

Beberapa pekerja di lokasi memberikan keterangan yang berbeda-beda mengenai keberadaan pemilik bangunan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik belum bersedia memberikan klarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan.

Padahal, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan telah diatur secara tegas dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung;
  3. serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, beserta peraturan pelaksananya yang telah disesuaikan dengan sistem PBG.

Dalam Perda Kota Tangerang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum wajib memiliki persetujuan bangunan sebelum pekerjaan fisik dimulai, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penertiban, hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, M. Rezza Fatommy, dari LBH / Law Firm, menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran administratif yang tidak boleh dibiarkan.

“PBG bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk menjamin keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum. Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemerintah daerah melalui Satpol PP wajib bertindak sesuai kewenangannya,” ujar Rezza.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum daerah.

“Jika ada dugaan bangunan tanpa PBG dan aktivitas tetap berjalan, maka langkah penghentian sementara sangat dimungkinkan secara hukum. Penegakan Perda harus adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran, guna menjaga wibawa hukum dan ketertiban umum.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)