Bau Menyengat di Sepatan: Negara Hadir atau Sengaja Tutup Mata?

Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Bau menyengat yang dikeluhkan warga Sepatan dan Rajeg bukan sekadar persoalan pencemaran udara biasa. Ini adalah alarm keras bahwa ada sesuatu yang salah dan lebih parahnya, diduga dibiarkan berlarut-larut.

Ketika warga harus menahan sesak napas, pusing, hingga ketakutan akan penyakit ISPA dan gangguan paru-paru, pertanyaannya sederhana: di mana negara?

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja saat sidak Pabrik Pengolahan Oli PT.CKL di Kawasan Akong Sepatan. Foto: ist (Senin 12/05/2025).

Kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, ke lokasi pabrik pengolahan oli di kawasan Akong memang patut diapresiasi. Teguran keras juga sudah dilayangkan. Namun publik tentu tidak butuh sekadar teguran yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, tegas, dan berani.

Sebab, jika menilik ke belakang, persoalan ini bukan barang baru.

Rekam Jejak Gelap yang Seolah Dilupakan

Perusahaan yang kini kembali disorot, PT CKL, bukan pemain baru dalam kontroversi. Pada 2018, aparat penegak hukum pernah membongkar praktik produksi solar oplosan berbahan oli bekas dengan omzet fantastis mencapai miliaran rupiah per bulan.

Artinya apa?

Ini bukan dugaan kecil. Ini indikasi bisnis ilegal skala besar.

Lebih ironis lagi, sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah pernah dijatuhkan pada 2019. Bahkan, laporan warga juga sudah ditindaklanjuti oleh DLHK Kabupaten Tangerang sejak 2022.

Namun yang terjadi hari ini?

Masalah yang sama, bau yang sama, keluhan yang sama—seolah berulang tanpa akhir.

  • Apakah ini bentuk kelalaian?
  • Atau justru ada pembiaran sistematis?

Regulasi Ada, Penegakan Tumpul

Indonesia tidak kekurangan aturan. Undang-Undang, izin lingkungan, hingga pengawasan berlapis sudah tersedia. Tapi semua itu menjadi tidak berarti ketika implementasinya lemah.

Pernyataan DLHK Kabupaten Tangerang yang mengaku “tidak memiliki kewenangan menutup” justru membuka fakta pahit:

Koordinasi antar lembaga tampak rapuh, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Sementara itu, masyarakat dibiarkan menjadi korban.

Jika pemerintah daerah tidak berwenang menutup, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan warga tidak menghirup udara beracun setiap hari?

Lingkungan Rusak, Kesehatan Terancam, Siapa Bertanggung Jawab?

Bau menyengat bukan sekadar gangguan kenyamanan. Itu adalah indikasi adanya zat berbahaya di udara.

Ketika warga mulai mengalami pusing, sesak napas, bahkan berpotensi terkena penyakit serius, ini sudah masuk ranah darurat kesehatan lingkungan.

Dan jika benar aktivitas pengolahan limbah dilakukan tidak sesuai standar, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif—ini bisa masuk kategori kejahatan lingkungan.

Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Teguran

Publik tidak butuh janji uji kelayakan yang berulang-ulang.

Publik butuh jawaban:

  1. Apakah perusahaan ini masih layak beroperasi?
  2. Apakah izin yang dimiliki benar-benar dipatuhi?
  3. Mengapa pelanggaran yang sama bisa terus terjadi?
  4. Siapa yang menjamin tidak ada “main mata” di balik semua ini?

Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan untuk ragu:

  • Tutup, proses hukum, dan umumkan ke publik secara transparan.
  • Jangan Sampai Kepercayaan Publik Mati
  • Kasus ini bukan hanya soal satu pabrik. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Jika pelanggaran yang sudah berulang kali terjadi masih bisa lolos, maka publik berhak curiga bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Dan jika itu dibiarkan, maka yang tercemar bukan hanya udara di Sepatan

tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

(Redaksi)