Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali-kali Gadaikan Motor Inventaris Desa, Disorot Aktivis

Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Oknum Kepala Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.

Tudingan tersebut disampaikan melalui unggahan video berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah H. Suryadi pada Kamis (18/12/2025). Dalam video tersebut, ia menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

“Lebih krusial lagi, gaji RT hingga saat ini sudah dua tahun tidak pernah dibayarkan. Untuk itu, kami mendesak agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Suryadi dalam unggahannya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Khususnya Camat Kecamatan Maja dan APIP jangan pasif dan menganggap enteng persoalan ini. Lakukan tugas pokok dan fungsi, termasuk audit investigatif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kerugian negara, kepala desa wajib mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari.

“Apabila tidak dapat mengembalikan, Inspektorat dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Desa Binong kembali membeli satu unit motor dinas. Namun hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui.

“Perbuatan ini telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara,” tegas Suryadi.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Binong, Pemerintah Kecamatan Maja, maupun instansi terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi dan informasi lanjutan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan narasumber serta data yang tersedia. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah secara hukum. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)