Diduga Tanpa PBG, Bangunan di Lingkungan RS Melati Dilaporkan ke Gakumda Satpol PP Kota Tangerang

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Sebuah bangunan yang berada di lingkungan Rumah Sakit (RS) Melati, berlokasi di Jl. Raya Merdeka No. 92, RT 002/RW 007, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada [tanggal dapat disesuaikan], di mana tidak ditemukan plang PBG yang terpasang di area bangunan, baik pada bagian depan maupun area yang mudah dilihat publik.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui keberadaan izin PBG maupun proses pengurusannya, termasuk pemasangan papan informasi perizinan bangunan, Kamis (05/02/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian regulasi, pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, di antaranya:

Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang, khususnya:

  • Pasal 50 ayat (1) terkait kewajiban izin pemanfaatan ruang.
  • Pasal 61 mengenai sanksi atas pelanggaran tata ruang.

Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembangunan Bangunan, antara lain:

  • Pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban memiliki PBG sebelum pembangunan.
  • Pasal 17 ayat (1) tentang kewajiban pemasangan plang PBG.
  • Pasal 37 hingga Pasal 40 terkait sanksi administratif dan pidana.
  • Perda Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang mengatur pembangunan tanpa izin sebagai pelanggaran ketertiban umum.

Selain aspek perizinan, bangunan tersebut juga diduga belum memenuhi sejumlah standar teknis, di antaranya:

  1. Standar Lingkungan Fisik Fasilitas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkes RI Nomor 1207/Menkes/SK/V/2011, terkait tata letak bangunan, akses evakuasi, sanitasi, drainase, dan aksesibilitas.
  2. SNI 03-1726 tentang Ketahanan Struktur Bangunan Gedung, khususnya terkait verifikasi kekuatan struktur.
  3. SNI Sistem Proteksi Kebakaran, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana pengamanan kebakaran.
  4. SNI Pencahayaan dan Ventilasi Bangunan Gedung, yang menjadi aspek penting dalam fasilitas layanan kesehatan.
  5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar dan Tata Cara Penyelenggaraan Konstruksi Bangunan.

Atas dasar temuan tersebut, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pihak pelapor meminta agar aparat berwenang melakukan verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan teknis bangunan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan standar keselamatan bangunan.

Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari:

  1. Penghentian sementara kegiatan pembangunan,
  2. Kewajiban melengkapi perizinan,
  3. Denda administratif, hingga tindakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan Perda.
  4. Selain itu, sanksi pidana juga dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Perda dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RS Melati maupun Gakumda Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (Yuli Amran)