Diduga Terlibat Mafia Solar, Yulius dan Rofi Bebas Beroperasi di Kulon Progo

Metropolitanin8.com – Kab. Kulon Progo – Dugaan praktik mafia solar ilegal yang melibatkan seseorang bernama Yulius atau Rofi mencuat di wilayah Kulon Progo, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan seorang sopir truk bernama Aris, jaringan tersebut diduga beroperasi secara bebas di sepanjang Jalan Nasional III, dalam wilayah hukum Polres Kulon Progo.

Kepada wartawan pada Senin (06/10/2025), Aris mengaku sering mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik Yulius.

“Biasa bang, minyak Pak Yulius, ngisi solar dua ton keluar masuk SPBU,” kata Aris.

Menurut informasi yang dihimpun, Yulius diduga membeli solar dari SPBU satu ke SPBU lainnya tanpa legalitas yang jelas. Aktivitas tersebut disebut berjalan lancar karena adanya dugaan jaringan bisnis terorganisir yang memiliki hubungan dengan sejumlah pihak di lapangan.

Beberapa sumber menduga, terdapat lobi-lobi kepada aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek, Polres, bahkan Polda DIY, sehingga aktivitas tersebut bisa berlangsung tanpa gangguan berarti. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak Yulius atau Rofi terkait dugaan tersebut.

Praktik mafia solar ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena pajak dan subsidi yang seharusnya diterima tidak masuk ke kas negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Masyarakat Kulon Progo mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas jaringan mafia solar ilegal dan menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh para oknum. Tindakan cepat dinilai perlu agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat pulih dan praktik serupa tidak terus berulang. (Red)