Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada 12 SMP Negeri di Kota Tangerang resmi diadukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP., M.Si.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Wakil Pemimpin Redaksi Media BPPKB Banten dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan tersebut mencakup SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, SMP Negeri 10, SMP Negeri 11, dan SMP Negeri 12 Kota Tangerang.
Dalam pengaduan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada sejumlah komponen belanja, antara lain pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan asesmen, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pelapor menduga terdapat indikasi praktik mark-up, laporan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, serta dugaan pengadaan barang melalui sistem SIPLah yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, audit, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengaduan juga disebutkan bahwa pada penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 terdapat dugaan penyimpangan pada beberapa pos anggaran, di antaranya pengembangan perpustakaan sekitar Rp106 juta, kegiatan pembelajaran dan asesmen sekitar Rp295 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp354 juta. Pelapor menduga terdapat praktik mark-up, laporan kegiatan yang diduga fiktif, serta dugaan ketidaksesuaian antara pengadaan barang melalui SIPLah dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Sebelum pengaduan disampaikan, tim redaksi mengaku telah mengirimkan permintaan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang sejak 17 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait pertanyaan yang diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Pemimpin Redaksi Media BPPKB Banten, Muhammad Ardisyam Saragih, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, Selasa (04/08/2026).
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Kami berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya tanggapan dari pihak sekolah.
“Sejak 17 Juli 2026 kami telah meminta konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi. Kami tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan,” tambahnya.
Pelapor berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan administrasi dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS pada 12 SMP Negeri tersebut. Selain itu, dalam pengaduannya pelapor juga meminta agar laporan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini dipublikasikan, kepala SMP Negeri 1 sampai dengan SMP Negeri 12 Kota Tangerang yang disebut dalam pengaduan belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi sejak 17 Juli 2026.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Redaksi
Sumber: Media BPPKB Banten











