Bau Menyengat Teror Poris Gaga, Warga Geram, Dugaan Pencemaran Jadi Sorotan Publik

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dugaan pencemaran udara yang disertai bau menyengat kembali menjadi keluhan masyarakat di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Menurut keterangan warga, dampaknya tidak hanya dirasakan di RT 01/RW 01, tetapi telah menyebar dan mengganggu masyarakat di hampir seluruh wilayah Kelurahan Poris Gaga.

Warga menduga bau menyengat tersebut berasal dari aktivitas perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar lokasi yang oleh warga dikaitkan dengan PT Yang berlokasi Poris Gaga. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Bau yang menyerupai pesing dan kotoran itu disebut muncul hampir setiap hari, mulai pagi, sore hingga malam hari, bahkan menurut warga berlangsung hampir selama 24 jam. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan, aktivitas masyarakat, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan.

Salah seorang warga, Yanto, mengatakan keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas, Minggu (02/08/2026.

“Bau ini bukan hanya dirasakan warga RT 01 saja, tetapi sudah mengganggu warga satu Kelurahan Poris Gaga. Banyak warga mengeluh mual dan pusing. Bahkan ada seorang bayi bernama Bayu yang baru berusia delapan bulan mengalami mual dan muntah-muntah. Kami sangat khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat,” ujar Yanto.

Menurut Yanto, warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan kualitas udara dan mencari sumber bau yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Keluhan serupa juga disampaikan Sanusi, warga RT 02/RW 01, Kelurahan Poris Gaga. Ia menilai kondisi tersebut sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena hampir setiap hari masyarakat harus menghirup udara yang berbau menyengat.

“Kami sebagai warga sudah sangat resah. Bau menyengat itu sering muncul, siang maupun malam, bahkan terkadang sampai membuat kami tidak nyaman berada di dalam rumah. Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat seperti hak setiap warga negara,” kata Sanusi.

Sanusi meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat agar tidak ada keresahan. Tapi kalau memang ditemukan adanya pencemaran, kami berharap pemerintah bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.

Merasa kondisi semakin mengkhawatirkan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110 Polri pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa bau menyengat telah meresahkan warga dan diminta agar petugas segera datang ke lokasi di Jalan Daan Mogot Km 19,6 RT 01/RW 01, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Laporan tersebut diteruskan kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota untuk segera melakukan respons, pengecekan lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui sumber bau dan mengambil langkah penanganan yang diperlukan.

Dugaan pencemaran udara ini menjadi perhatian serius karena polusi udara diketahui dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga penyakit kardiovaskular akibat paparan partikel berbahaya dalam jangka panjang.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pencemaran lingkungan, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan serta ancaman sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi menyeluruh melalui uji kualitas udara, identifikasi sumber bau, audit kepatuhan lingkungan perusahaan apabila diperlukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Penulis: Redaksi
Sumber: Warga Poris Gaga Kecamatan Batuceper Kota Tangerang