Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Tiga SDN Kota Tangerang, Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan

Gambar ilustrasi karikatur korupsi Dana Bos

 

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga sekolah dasar negeri di Kota Tangerang mencuat ke publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga sekolah yang menjadi sorotan tersebut adalah SD Negeri Tangerang 3, SD Negeri Cikokol 3, dan SD Negeri Cikokol 4, Rabu (01/04/2026).

Pada SD Negeri Tangerang 3, dugaan penyimpangan disebut terjadi pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp557,76 juta. Dana tersebut merupakan dana BOS reguler dalam dua tahap penyaluran.

Sementara di SD Negeri Cikokol 3, dugaan penyimpangan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam periode 2024 hingga 2025. Dugaan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan bukti transaksi.

Adapun di SD Negeri Cikokol 4, dugaan penyimpangan disebut mencapai lebih dari Rp540 juta dalam periode yang sama, dengan indikasi penggunaan yang tidak sesuai petunjuk teknis dana BOS.

Data dugaan tersebut disebut berasal dari hasil penelusuran sejumlah pihak, termasuk laporan yang telah dipublikasikan media lain serta hasil pengamatan lembaga masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum kasus tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang serta pihak sekolah terkait. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi yang diterima.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana BOS perlu diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dinilai penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab sesuai pedoman Dewan Pers. (Yuli A)