Heboh! Anggota TNI Aktif Diduga Kantongi Multiple KTA Wartawan, Praktisi Media Desak Penertiban Tegas

Metropolitanin8.com – Serang – Sebuah temuan mencengangkan kembali menguji integritas institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tim investigasi media berhasil mengungkap dugaan seorang anggota TNI aktif yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) Serang, Provinsi Banten, memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dari berbagai perusahaan media berbeda.

Temuan ini mencuat ke permukaan pada Senin (9/6/2026), setelah tim redaksi mengantongi bukti fisik berupa sejumlah KTA wartawan yang diduga kuat dimiliki oleh oknum prajurit tersebut. Indikasi kuat mengarah pada kesamaan nama lengkap dan foto wajah yang tertera di seluruh kartu identitas pers tersebut dengan profil anggota TNI yang bersangkutan.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif di balik kepemilikan multiple identitas pers oleh seorang aparatur negara yang terikat sumpah prajurit. Dalam struktur TNI, fungsi pengelolaan informasi publik sejatinya berada di bawah koordinasi satuan Penerangan (Pen) atau unsur Intelijen, sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing, bukan melalui perolehan status wartawan secara individu dari pihak luar.

Kepemilikan KTA wartawan oleh anggota TNI aktif berpotensi melanggar ketentuan disiplin militer, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta peraturan internal yang melarang prajurit melakukan aktivitas di luar kedinasan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.

“Ini adalah bentuk distorsi profesi yang berbahaya. Jangan sampai seragam militer digunakan untuk melindungi kepentingan media, atau sebaliknya, identitas wartawan disalahgunakan untuk memperoleh akses, fasilitas, atau keuntungan yang tidak semestinya,” tegas seorang praktisi media senior saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kedua profesi-tentara dan jurnalis-memiliki kehormatan dan kode etik yang harus dijaga secara ketat. Dualisme identitas seperti ini mencederai independensi pers dan integritas aparat negara.

Menanggapi temuan ini, sejumlah kalangan pemerhati hukum dan media mendesak pimpinan TNI untuk segera melakukan klarifikasi transparan dan tindakan penertiban. Jika terbukti benar, langkah hukum dan administratif harus diambil tanpa pandang bulu untuk menjaga marwah institusi TNI dan kepercayaan publik terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya keras menghubungi pihak Kesatuan Kodim Serang serta manajemen perusahaan media yang menerbitkan KTA terkait untuk meminta konfirmasi resmi. Namun, hingga batas waktu pemberitaan, belum ada tanggapan formal yang diterima.

Publik menunggu kejelasan sikap institusi TNI dalam menyikapi dugaan pelanggaran berat ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kredibilitas kedua institusi strategis negara tersebut.

(Tim Investigasi)