Iqbal : Dugaan Wanprestasi Developer di Balaraja, Konsumen Siapkan Gugatan

Metropolitanin8.com – Tangerang – Dugaan persoalan legalitas penggunaan nama proyek perumahan, keluhan banjir, hingga tuntutan kepastian hukum kini menjadi sorotan publik terhadap proyek hunian yang dikembangkan oleh PT Indah Cemani Raya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (17/05/2026).

Permasalahan mencuat setelah sejumlah konsumen Perumahan Griya Sutera Balaraja menyampaikan keberatan terkait dugaan belum adanya kepastian hukum atas penggunaan nama proyek perumahan tersebut, serta sejumlah persoalan lain yang dinilai merugikan konsumen.

Kuasa hukum konsumen menyampaikan bahwa penggunaan nama proyek perumahan oleh developer seharusnya memperhatikan aspek legalitas merek dan perlindungan kekayaan intelektual agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Menurut pihak kuasa hukum, apabila suatu nama proyek belum memiliki perlindungan hukum atau masih berpotensi menimbulkan sengketa, kondisi tersebut dapat berdampak pada kepastian hukum bagi konsumen.

“Yang kami doroti bukan hanya soal pemasaran, tetapi juga aspek perlindungan hukum konsumen atas identitas proyek yang digunakan dalam transaksi,” ujar Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan Kajian Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia.

Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengkaji aspek hukum perdata maupun administratif atas persoalan tersebut berdasarkan kuasa hukum yang diterima pada April 2026.

Selain persoalan legalitas, penghuni perumahan juga menyoroti masalah banjir yang disebut beberapa kali terjadi di kawasan hunian tersebut.

Warga menilai kondisi tersebut berbeda dengan ekspektasi awal saat proyek dipasarkan, yang disebut menawarkan konsep hunian aman dan nyaman.

“Yang menjadi harapan kami adalah adanya tanggung jawab dan solusi konkret dari pihak terkait agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu penghuni yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam langkah hukum yang tengah dipersiapkan, pihak kuasa hukum menyatakan gugatan tidak hanya diarahkan kepada pihak developer, tetapi juga akan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari sejumlah instansi pemerintah daerah terkait aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan pengawasan pembangunan.

Beberapa instansi yang disebut dalam kajian hukum tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten Tangerang, dinas teknis terkait tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, serta instansi pendukung lainnya.

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada manajemen PT Indah Cemani Raya maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (Red)