http://Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Kebijakan zonasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SMA Negeri 6 Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Sejumlah warga Karang Anyar yang tinggal persis di sekitar lingkungan sekolah mengeluhkan anak-anak mereka tidak lolos seleksi, meski secara geografis berada dalam radius sangat dekat, Selasa (24/06).
Warga menilai sistem zonasi yang seharusnya berbasis jarak domisili sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021, justru memperlihatkan kecenderungan seleksi berbasis nilai akademik. Hal ini dinilai menyimpang dari tujuan awal zonasi sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan.
“Ini menunjukkan kekeliruan dalam memaknai zonasi. Ketika rumah hanya berjarak puluhan meter dari sekolah negeri tapi tidak terakomodasi, jelas ada yang tidak selaras antara kebijakan dan realitas di lapangan,” ujar H, salah satu warga Karang Anyar, Minggu (22/6).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan bentuk pengingkaran terhadap hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945, serta Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Dari perspektif keadilan sosial, pendidikan tidak hanya dipandang sebagai layanan dasar, tetapi juga sebagai sarana mobilitas sosial. “Jika aksesnya dibatasi oleh seleksi terselubung, maka negara gagal memberikan perlindungan atas hak dasar warga,” tambah H.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses seleksi, tidak jelasnya parameter zonasi, serta tidak tersedianya kanal pengaduan atau klarifikasi administratif bagi warga yang merasa dirugikan.
“Absennya ruang partisipasi dan keterbukaan informasi membuat kebijakan ini seolah berjalan sepihak. Padahal, dalam tata kelola pelayanan publik, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi itu wajib dijunjung,” tegasnya.
Warga berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Tangerang, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan zonasi. Mereka juga meminta agar anak-anak yang secara geografis berada dalam wilayah terdekat dengan sekolah negeri dapat diakomodasi secara adil dalam sistem seleksi tahun ini. ( Red)















