Sengketa SD Kalam Kudus di Sorong Berujung Dugaan Pelanggaran Hak Anak Hingga Fitnah Publik

Metropolitanin8.com – Sorong| Dugaan pelanggaran hak anak mencuat dalam sengketa pendidikan yang melibatkan seorang siswi SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban menyampaikan adanya dugaan perlakuan diskriminatif, tekanan psikologis, serta hambatan administratif yang berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak.

Menurut keterangan orang tua murid Johanes Anggawan, persoalan bermula dari sikap kritis terhadap pengelolaan dan transparansi pembangunan fasilitas gereja Kalam Kudus, Sorong yang berada di bawah naungan yayasan pendidikan tempat anak tersebut bersekolah. Kritik tersebut, menurut keluarga, memicu hubungan yang tidak harmonis dengan pihak yayasan dan majelis gereja, hingga berujung pada serangkaian persoalan yang diarahkan kepada siswi berinisial MKA (9) dijadikan korban diskriminasi pendidikan, yang dikeluarkan sepihak oleh sekolah, bahkan ditolak saat mendaftar ulang.

Sementara itu, Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia, Alex Wu, dalam konferensi pers di Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), menyatakan terdapat dugaan tindakan diskriminasi, kekerasan psikis, serta fitnah publik yang menimpa anak tersebut. Ia juga mempertanyakan penghentian penanganan laporan hukum oleh kepolisian.

“Kami menilai unsur pidana telah terpenuhi, namun perkara ini justru dihentikan,” ujar Alex geram.

Baca juga: Gubernur NTT: Jadikan Data Kemiskinan Prioritas Kemanusiaan

Dalam perjalanannya, keluarga menyebut anak mereka mengalami penolakan pendaftaran ulang, penghentian sepihak status sebagai siswa, serta tertahannya data pendidikan nasional (Dapodik). Akibatnya, anak tersebut tidak dapat mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang menjadi bagian dari evaluasi pendidikan nasional.

Dugaan Dampak Psikologis

Keluarga turut mengungkapkan hasil asesmen psikologis profesional yang dilakukan pada Oktober 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, anak dinyatakan mengalami gangguan stres pascatrauma (Post-Traumatic Stress Disorder/PTSD). Kondisi ini diduga berkaitan dengan pengalaman sosial dan psikologis yang dialami selama berada di lingkungan sekolah sebelumnya.

Baca juga: Polri Peduli Pendidikan, Kapolres Sabu Raijua Bantu Siswa SD Advent

Keluarga juga menyayangkan adanya pernyataan publik dari pihak sekolah yang dinilai menampilkan narasi negatif terhadap anak. Mereka menilai hal tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menimbulkan stigma di lingkungan sosial.

Upaya Hukum dan Evaluasi Penanganan

Sejak pertengahan 2025, keluarga telah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, dinas pendidikan, hingga mekanisme perlindungan anak. Namun, keluarga menyatakan sejumlah laporan tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang Soroti Alasan Koperasi Sekolah dalam Penyediaan Seragam SMP Negeri

Atas kondisi tersebut, keluarga bersama pendamping sipil mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan anak di satuan pendidikan. Mereka juga meminta peninjauan ulang prosedur penghentian status pendidikan siswa, serta transparansi penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Keluarga menegaskan kasus ini bukan semata persoalan administratif sekolah, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari tekanan psikis.

Mereka berharap penyelesaian perkara dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.