Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Kasus Kredit Macet Bank BUMN

Metropolitanin8.com – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Senin (11/8/2025). Uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100.000 dan merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Poto : Kejati Sumatra Selatan (Palembang)

Kepala Kejati Sumsel menjelaskan, penyelamatan kerugian negara menjadi prioritas selain penetapan tersangka dan proses pemidanaan.

“Selain uang yang disita, penyidik juga telah memblokir sejumlah aset yang rencananya akan dilelang, dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar,” ujar Kejati Sumsel dalam keterangan resminya

Jika ditotal, potensi penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun yang telah dirilis sebelumnya.

“Ini adalah langkah awal. Kami akan terus mendalami alat bukti dan menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya .

Penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru sesuai hasil pengembangan penyidikan.

 

Penulis: Redaksi
Sumber: Humas Kejati Sumsel