Metropolitanin8.com – Tangerang – Dua penangkapan terkait dugaan transaksi obat keras jenis tramadol dengan sistem cash on delivery (COD) dalam dua hari berturut-turut di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memunculkan indikasi adanya pola peredaran terorganisir. Di saat bersamaan, beredar dugaan praktik tangkap lepas (TL) yang kini menjadi perhatian publik.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Diklat Pemda, Bojong Nangka. Seorang pria bernama Andi, yang disebut berasal dari Aceh, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi tramadol.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, penangkapan kembali dilakukan di sekitar PHXR+CJQ, Jl. Ang Toh, Bojong Nangka. Dalam peristiwa ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Repi alias Ompong dengan dugaan aktivitas serupa.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kedua nama tersebut dikabarkan kembali terlihat beraktivitas seperti biasa di wilayah tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan, keduanya diduga masih menjalankan aktivitas yang sama.
“Masih terlihat seperti biasa, tidak ada perubahan. Seolah tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (05/04/26).
Pernyataan ini menambah kuat dugaan yang berkembang di masyarakat terkait adanya praktik tangkap lepas. Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Di sisi lain, penelusuran menunjukkan adanya pola yang mengarah pada dugaan modus operandi jaringan peredaran obat keras ilegal, antara lain:
- Sistem COD (Cash on Delivery): transaksi langsung untuk meminimalkan jejak
- Titik berpindah (mobile spot): lokasi di pinggir jalan/area terbuka
- Transaksi cepat (hit and run): dilakukan dalam waktu singkat
- Indikasi pembagian peran: kurir lapangan hingga pemasok
- Frekuensi berulang: terjadi lebih dari satu kali di lokasi berbeda
“Seperti sudah terstruktur. Orangnya bisa beda, tapi cara kerjanya sama,” ujar warga lainnya.
Selain indikasi jaringan, muncul pula pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Dugaan adanya kelonggaran atau ketidaktegasan dalam proses hukum menjadi perhatian serius masyarakat.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Di internal kepolisian, tindakan anggota juga diatur ketat. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota wajib bertindak profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat menegaskan bahwa seluruh tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tidak menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya, maka dapat dikenakan sanksi etik maupun disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, S.H., guna meminta klarifikasi terkait kedua peristiwa tersebut, termasuk status hukum para terduga, dugaan jaringan, serta isu tangkap lepas. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Ruang hak jawab terbuka bagi pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat, transparansi dan penindakan tegas dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red)











