Metropolitanin8.com – Tangerang – Penggunaan istilah “oknum” setiap kali ada anggota kepolisian tersandung kasus pidana kembali menuai kritik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia menilai, istilah tersebut kerap digunakan untuk meredam dampak publik dan memperkecil persepsi persoalan yang sesungguhnya serius.
Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, menyatakan bahwa pemakaian istilah “oknum” cenderung menjadi tameng retoris yang mengaburkan akar persoalan, Senin (23/02/26).
“Kami tidak pernah mengatakan institusinya salah secara keseluruhan. Namun ketika pelanggaran terus berulang dari berbagai tingkatan, persoalannya tidak bisa lagi sekadar disebut ulah oknum,” tegas Iqbal Utama.
Menurutnya, transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Ia menilai, penggunaan istilah yang terlalu lunak justru berpotensi menimbulkan kesan defensif dan tidak menunjukkan keseriusan dalam pembenahan internal.
Iqbal menekankan bahwa cinta terhadap institusi seharusnya diwujudkan melalui keberanian membersihkan pelanggaran secara terbuka, bukan dengan memilih diksi yang memperhalus fakta.
“Cinta korps bukan berarti melindungi kesalahan. Justru dengan tegas menyebut dan menindak pelanggaran, institusi akan semakin kuat,” ujarnya.
LBH juga menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk dugaan tindak pidana yang tengah diproses secara hukum. Menurut Iqbal, setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa ada kesan perlindungan terselubung.
Ia menambahkan, keberanian mengakui adanya masalah dalam tubuh institusi bukanlah bentuk pelemahan, melainkan langkah awal reformasi internal.
“Mengakui adanya persoalan bukan memperburuk nama baik. Justru itu menunjukkan kedewasaan dan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih,” katanya.
LBH Trisula Keadilan Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses-proses hukum yang melibatkan aparat secara objektif dan berkeadilan, serta memastikan prinsip profesionalisme benar-benar dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Iqbal menutup pernyataannya dengan harapan agar ke depan, setiap pelanggaran yang melibatkan aparat ditangani secara terbuka tanpa narasi yang dinilai dapat mengecilkan substansi persoalan. (Red)











