Metropolitanin8.com – Tangerang – Dugaan tindakan intimidasi terhadap warga terjadi di Jl. Kenari IV Blok I No. 20, RT 17 RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (04/04/2026). Peristiwa yang bermula dari persoalan penggunaan air ini berkembang menjadi konflik terbuka, bahkan memunculkan dugaan keterlibatan oknum Ketua RT bersama pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Insiden bermula dari perselisihan antara dua warga yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar dan Melati. Melati diduga memasang selang untuk mengalirkan air dari rumah Mawar tanpa izin, sehingga memicu cekcok mulut di antara keduanya.
Situasi semakin memanas ketika Ketua RT setempat, Maryanto (RT 17), datang ke lokasi bersama seorang pria bernama Asan yang disebut sebagai oknum dari Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten. Kehadiran keduanya justru menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga Mawar.
Suami Mawar kemudian meminta pria tersebut menunjukkan identitas resmi, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas. Namun, menurut keterangan di lapangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan diduga hendak meninggalkan lokasi.
Upaya tersebut sempat dicegah oleh suami Mawar, sehingga kembali terjadi adu mulut di tempat kejadian. Peristiwa ini memicu dugaan adanya upaya intimidasi serta indikasi keterlibatan oknum RT yang dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai penengah secara netral.
Suami Mawar menyampaikan keberatannya atas situasi tersebut.
“Saya tidak menolak siapapun datang, tapi kalau mengaku aparat harus jelas. Tunjukkan KTA dan surat tugas. Jangan sampai warga merasa ditekan atau diintimidasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya ingin memastikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan masalah.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang dari kepolisian, silakan sesuai prosedur. Tapi kalau tidak bisa menunjukkan identitas, wajar kalau kami curiga,” tambahnya.
Sejumlah warga menilai kehadiran Ketua RT bersama oknum yang belum jelas identitasnya menimbulkan persepsi negatif. Bahkan, muncul dugaan adanya tindakan yang mengarah pada ketidaknetralan atau dugaan “bersengkokol” dengan pihak yang mengaku aparat, meskipun hal tersebut masih perlu klarifikasi lebih lanjut.
“Harusnya RT jadi penengah, bukan malah membuat situasi makin tegang. Warga jadi bingung dan merasa tidak nyaman,” ujar salah satu warga.
Dari aspek hukum, dugaan intimidasi terhadap warga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, apabila benar terdapat pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa dapat menunjukkan identitas resmi, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan.
Dalam struktur kemasyarakatan, Rukun Tetangga (RT) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, menjaga ketertiban lingkungan, serta menyelesaikan perselisihan warga secara musyawarah. Oleh karena itu, netralitas dan profesionalitas RT menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rajeg terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut maupun klarifikasi atas identitas pria yang mengaku sebagai aparat.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat meresahkan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber di lapangan. Dugaan keterlibatan oknum RT maupun pihak yang mengaku aparat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Nama dan identitas pihak-pihak terkait disamarkan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)











