MTsN 1 Kota Tangerang Buka Suara, Kepala Sekolah Tegaskan Transparansi dan Hormati Tugas Pers

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Setelah menjadi sorotan terkait informasi dugaan biaya perlengkapan peserta didik baru, pihak MTs Negeri 1 Kota Tangerang akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada media online Metropolitan In8.

Kepala MTs Negeri 1 Kota Tangerang, H. Ali Furqon, menyampaikan bahwa pihak sekolah menghormati langkah konfirmasi yang dilakukan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

Hak jawab tersebut diberikan setelah sebelumnya Pimpinan Redaksi Metropolitan In8, Pandji Pamungkas, melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 0229/PKdKR-Mpin8/V/2026 kepada pihak sekolah terkait informasi biaya perlengkapan siswa baru tahun ajaran 2026–2027.

Dalam keterangannya, H. Ali Furqon menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah memiliki niat memberatkan wali murid dan tetap berupaya menjalankan sistem pendidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap kritik, masukan, maupun konfirmasi dari media. Pada prinsipnya kami menghormati tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan tetap mengedepankan transparansi kepada masyarakat,” ujar H. Ali Furqon.

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan perlengkapan siswa baru merupakan bagian dari fasilitasi kebutuhan peserta didik yang dilakukan melalui mekanisme komunikasi bersama wali murid dan tetap mengacu pada ketentuan di lingkungan Kementerian Agama.

“Pada dasarnya pihak madrasah selalu mengedepankan musyawarah dan komunikasi dengan wali murid. Kami berharap seluruh informasi dapat dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Metropolitan In8, Pandji Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tetap memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Fungsi media adalah menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta. Karena itu, hak jawab dari pihak sekolah menjadi bagian penting dalam pemberitaan kami,” tegas Pandji Pamungkas.

Menurutnya, langkah konfirmasi yang dilakukan media merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami mengapresiasi pihak sekolah yang bersedia membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi secara langsung. Ini menunjukkan komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dengan adanya komunikasi langsung antara media dan pihak sekolah, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi secara bijak, objektif, dan proporsional.

(Tim dan Redaksi)