http://Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam tersangka dalam kurun waktu sepekan, yakni sejak 16 hingga 18 Juni 2025.
Kegiatan yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini bertujuan menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan aman, khususnya bagi generasi muda. Hasil operasi mengungkap fakta bahwa peredaran gelap narkotika masih marak terjadi di beberapa kecamatan di Kota Tangerang.
Enam Tersangka Diamankan
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memaparkan kronologi penangkapan keenam tersangka dari berbagai wilayah:
Polsek Benda berhasil menangkap dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36). Polisi menyita 11 paket sabu seberat 6,35 gram siap edar.
Polsek Neglasari mengamankan N alias Jack (42) dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 2,83 gram, uang tunai Rp421.000, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Polsek Ciledug menangkap dua pelaku, AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), terkait penyalahgunaan tembakau sintetis seberat 30,01 gram, lengkap dengan timbangan digital dan ponsel sebagai alat bantu transaksi.
Polsek Sepatan mengungkap kasus besar dengan menangkap ZF (29), pengedar obat keras ilegal, berupa 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
Informasi dari Warga, Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Menurut AKP Prapto, pengungkapan kasus-kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Prapto menegaskan bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam kategori extra ordinary crime, karena memberikan dampak luas dan serius terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara.
Untuk kasus obat keras, juga dikenakan pelanggaran UU Kesehatan.
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota














