Pelapor Laka Lantas Diduga Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pastikan Akan Cek

Metropolitanin8.com – Medan – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Jl. Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, Deliserdang, menyisakan persoalan baru. Pelapor berinisial Susi, pengendara mobil BYD Sealion 7, diduga menggunakan nomor polisi palsu saat kejadian.

Plat Tak Terdaftar di Samsat

Hasil penelusuran tim wartawan ke Kantor Samsat Jl. Putri Hijau, Medan, menunjukkan nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD tersebut tidak terdaftar dalam sistem. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa plat kendaraan yang digunakan pelapor adalah palsu.

Sementara itu, terlapor bernama Sukidi (60), sopir pribadi, sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Sat Lantas Polrestabes Medan. Panggilan tersebut tertuang dalam Surat No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan S.Pang/59/IX/2025/Lantas.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa Laka Lantas terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.53 WIB. Saat itu Sukidi tengah mengendarai Honda CRV BK 1944 VA untuk menjemput dua anak majikannya.

Ketika melintas di Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road kawasan Citraland Bagya City, Sukidi melaju pelan karena melewati polisi tidur. Tiba-tiba, mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA yang dikemudikan Susi masuk dari arah persimpangan dan menyerempet bumper depan CRV.

Akibat tabrakan, bumper CRV ringsek dan airbag mengembang, sedangkan body samping BYD penyok dan tergores.

Dugaan Plat Palsu

Kuasa hukum terlapor, Joko Suandi SH MH, menilai ada kejanggalan pada laporan pelapor. “Saat kejadian, mobil BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi di laporan tertulis BK 1128 AGC. Setelah dicek ke Samsat, plat BK 1880 CA tidak terdaftar alias palsu,” ujarnya.

Respons Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi, Senin (29/9), tidak merespons pesan WhatsApp. Dihubungi melalui telepon, Selasa (30/9), juga tidak diangkat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus tersebut.

Meski begitu, sebelumnya pada Kamis (18/9), Kasat Lantas sempat menyampaikan bahwa nomor polisi yang dipersoalkan masih berupa plat sementara dari dealer. “Saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawa. Ini bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Namun penjelasan tersebut tetap menuai kecurigaan karena data Samsat menunjukkan plat BK 1880 CA tidak terdaftar.

Polda Sumut Akan Cek

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi Kamis (2/10), memastikan pihaknya akan menelusuri persoalan ini.

“Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan ke Lantas,” ujarnya saat ditunjukkan data Samsat terkait nomor polisi BK 1880 CA yang tidak terdaftar.

Menurutnya, penggunaan plat nomor palsu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Jika terbukti, pelanggar bisa dikenai tilang. Namun, apabila masuk kategori pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, ancaman pidananya bisa hingga 6 tahun penjara,” tegas Siti.

(Tim Redaksi)