Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha berinisial AT pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.25 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan sebuah buku agenda berisi catatan keuangan.
Penggeledahan dilaksanakan di rumah AT yang berlokasi di Jalan Kota Kaya I, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang, dan turut didampingi oleh Komandan Koramil Kota Kupang, Kapten Inf. Donatus Jelatu, menggunakan kendaraan taktis TNI-AD.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kejari Sabu Raijua, kegiatan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, antara lain:
- Satu unit Mobil Kijang Super bernomor polisi DH 1278 BE
- Satu unit Sepeda Motor Matic warna kuning bernomor polisi DH 4048 HS
- Satu buah buku agenda keuangan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor PRINT-348/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 4 September 2025, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 10/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Kpg tanggal 8 September 2025.
Selain itu, penggeledahan juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-368/N.3.26/Fd.2/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Hendrik menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diajukan izin penyitaan ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan keuangan negara.
“Penyidik Kejari Sabu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan tuntas,” ujar Hendrik Tiip kepada media.
Kasus dugaan korupsi Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 ini masih dalam proses penyidikan intensif. Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penulis: Florianus Fendi
Editor: Redaksi Metropolitanin8.com
Sumber: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip














