PERADI Dirgantara Bentuk LBH CAKRA, Perluas Akses Bantuan Hukum

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Organisasi Advokat (OA) PERADI Dirgantara resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum Cendekia Advokasi Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) sebagai wadah pengabdian di bidang hukum sekaligus upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Pembentukan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pendirian pada 6 September 2026 di RM. Bale Nyoenya Mall Tangerang City (TangCity), Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, Kota Tangerang, oleh Ketua Organisasi Advokat PERADI Dirgantara, Angela Puspita Bangun, S.H., CTA., CMED, bersama Wakil Ketua Umum PERADI Dirgantara, Danang Ripai, S.Kom., S.H., M.M.

Akta pendirian LBH CAKRA dibuat di hadapan Notaris Diny Mardhiyati, S.H., M.Kn. Pendirian tersebut menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk memperkuat keberadaan LBH CAKRA agar dapat menjalankan kegiatan bantuan hukum secara tertib dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam struktur kepengurusan, PERADI Dirgantara menunjuk Muhammad Rafi, mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka di Bogor, sebagai Ketua LBH CAKRA. Sejumlah mahasiswa hukum lainnya juga dipercaya untuk bergabung dalam jajaran kepengurusan.

Keberadaan LBH CAKRA Kp. Semplak, Kel. Bubulak RT 02/ RW 03, Kec.bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pos 16115, tidak hanya diarahkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi paralegal dan mahasiswa hukum dalam mengembangkan pengetahuan serta pengalaman di bidang hukum.

Khusus bagi paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan PERADI Dirgantara, LBH CAKRA diharapkan dapat menjadi sarana pengembangan kemampuan melalui kegiatan pendampingan dan pengabdian kepada masyarakat.

Kantor LBH CAKRA berada di Bogor, yang lokasinya berdekatan dengan domisili sebagian besar pengurus. Lokasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan organisasi sekaligus memudahkan masyarakat yang membutuhkan akses bantuan hukum.

Ketua LBH CAKRA Muhammad Rafi mengatakan, keberadaan lembaga tersebut menjadi kesempatan bagi dirinya untuk memperdalam ilmu hukum sekaligus memperoleh pengalaman dalam mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh selama menempuh pendidikan, Sabtu (03/10/2026).

“Dengan adanya LBH CAKRA, saya sangat terbantu dalam mempelajari ilmu hukum dan dapat langsung mempraktikkannya di masyarakat. Saya juga mengimbau rekan-rekan untuk bergabung agar kita dapat belajar bersama dan menerapkan ilmu hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya,” ujar Muhammad Rafi.

Melalui pembentukan LBH CAKRA, PERADI Dirgantara berharap lembaga tersebut dapat menjadi wadah pengabdian di bidang hukum sekaligus membuka ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum dan paralegal.

LBH CAKRA juga diharapkan dapat berperan dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum serta memperoleh akses terhadap bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan terbentuknya LBH CAKRA, PERADI Dirgantara menempatkan pengembangan sumber daya hukum dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari kegiatan kelembagaan yang terus dikembangkan.

Penulis: Hadi Anwar, CPI
Editor: Pamungkas
Sumber: PERADI Dirgantara

Loading