DLH Kota Tangerang Bungkam, Temuan BBM dan Kelebihan Bayar Disorot

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional serta temuan kelebihan pembayaran belanja BBM.

Konfirmasi tertulis telah disampaikan secara berurutan kepada Kepala DLH, Sekretaris DLH, serta Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah melalui pesan singkat.

Namun hingga batas waktu yang diberikan redaksi, belum ada jawaban resmi yang diterima, Jumat (02/10/2026).

Sikap tanpa tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik terkait tata kelola BBM dan tindak lanjut temuan pemeriksaan semakin mengemuka.

Sebelumnya, pada 23 April 2026, awak media menemukan truk operasional DLH Kota Tangerang mengisi solar ke sejumlah jerigen di SPBU PT Tangerang Nusantara Global, Cipondoh.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengisian BBM untuk kendaraan operasional pemerintah, khususnya apabila BBM yang dibeli merupakan jenis BBM bersubsidi.

Redaksi telah meminta penjelasan kepada DLH mengenai tujuan pengisian, jumlah BBM, dasar pengambilan menggunakan jerigen, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal pemerintah daerah.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut disebut terdapat kelebihan pembayaran belanja BBM DLH sebesar Rp557.982.270.

Temuan pemeriksaan juga mencatat adanya kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak, tetapi masih tercatat menerima alokasi atau pasokan bahan bakar.

Informasi mengenai temuan tersebut perlu dibaca sesuai konteks dan kesimpulan pemeriksaan BPK secara utuh. Temuan kelebihan pembayaran sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, dana kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 melalui STS Nomor B/1455/900/V/2026.

Pengembalian kelebihan pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Namun, apakah terdapat unsur kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan yang mengandung unsur pidana merupakan kewenangan aparat dan auditor untuk menilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, perlu dibedakan antara temuan administratif/keuangan dalam pemeriksaan BPK dengan dugaan tindak pidana yang masih memerlukan pembuktian.

Koordinator Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengecam belum adanya jawaban dari pejabat DLH yang telah dikonfirmasi.

GMAKS menilai pejabat publik semestinya memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan BBM yang menjadi sorotan masyarakat.

“Sikap bungkam para pejabat DLH menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai temuan BBM dan kelebihan pembayaran tersebut,” tegas Koordinator GMAKS.

GMAKS juga meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya.

GMAKS meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan BBM DLH.

Pemeriksaan, menurut mereka, penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proses pengadaan, distribusi, pencatatan, hingga pembayaran BBM kendaraan operasional.

Selain itu, perlu dipastikan apakah kendaraan yang tercatat menerima BBM memang masih beroperasi dan apakah volume BBM yang dibayarkan sesuai dengan penggunaan sebenarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH Kota Tangerang, Sekretaris DLH, dan Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi mengenai dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen maupun temuan kelebihan pembayaran dalam LHP BPK.

Redaksi Metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pejabat DLH serta pihak lain yang terkait.

Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran prosedur BBM dan temuan kelebihan pembayaran merupakan hal yang perlu dijelaskan dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang.

Penulis: Yuli Amran
Editor: Pamungkas
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Banten, dokumen tindak lanjut, konfirmasi redaksi, dan keterangan GMAKS

Loading