PERCUMA LAPOR SATPOL PP KOTA TANGERANG

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang — Warga dan sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan ketidaktransparanan penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Banyak laporan yang masuk seakan tidak pernah ditindaklanjuti, bangunan yang diduga bermasalah tetap berdiri hingga selesai, sementara pelapor sama sekali tidak mendapatkan kejelasan. 25/9/2026

Dua lokasi menjadi sorotan tajam warga, yaitu pembangunan di Kompleks Purnabakti, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, RT 003/RW 003, Kota Tangerang, serta pendirian Indomaret di Pasar Baru, Jalan M. Toha, Kecamatan Karawaci. Kedua bangunan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Hingga bangunan berdiri tegak dan selesai, laporan yang disampaikan warga tidak menghasilkan tindakan nyata. “Percuma lapor Satpol PP Kota Tangerang, pasti tidak akan tahu kelanjutannya,” ucap beberapa wartawan dan lembaga yang tidak ingin namanya disebutkan.

Pola yang terjadi berulang sama. Laporan diterima, pelapor dipanggil pertama, lalu dipanggil kedua. Namun ketika ditanyakan kembali tindak lanjutnya, pihak Satpol PP langsung bungkam dan tidak merespons. Bangunan terus berjalan hingga selesai, sementara pelapor tidak menerima satu jawaban resmi pun.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengakui telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap pemilik bangunan. Namun hingga bangunan nyaris rampung atau bahkan selesai, belum ada tindak lanjut tegas berupa penyegelan maupun penghentian pembangunan. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pesan hanya dibaca tanpa jawaban.

Bukan hanya dua lokasi tersebut. Banyak laporan lain bernasib serupa. Warga melapor, menunggu jawaban, lalu dibiarkan begitu saja sampai bangunan yang diduga melanggar aturan berdiri sempurna. Seolah laporan yang masuk hanya ditampung, tidak ditindaklanjuti.

Masyarakat pun bertanya, untuk apa saluran pelaporan disediakan jika setelah disampaikan tidak ada yang berubah. Apakah aturan hanya berlaku bagi warga biasa, sementara bangunan berskala besar dibiarkan berdiri tanpa izin hingga selesai? Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan jawaban resmi atas berbagai laporan yang masuk.( Yuli Amran)