PERMAK Sumut Gedor Kejatisu: Copot Kajari Padang Sidempuan!

Metropolitanin8.com – Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/9/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, dinonaktifkan. Ia dituding terlibat dalam dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator aksi, Asril Hasibuan, menuding adanya manipulasi hukum oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar dijanjikan tuntutan ringan—1 tahun 6 bulan penjara—dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang disebutnya tidak pernah dinikmati.

“Uang itu bukan untuk dirinya, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. BAP diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” tegas Asril dalam orasinya.

Ia juga menuding adanya pemerasan oleh oknum mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, berinisial YZ, yang meminta uang Rp350 juta dari Fahmi Siregar. Setelah uang diserahkan, lanjut Asril, nama-nama pejabat besar justru dihilangkan dari BAP.

“Mereka memaksa menghapus nama pejabat tinggi, termasuk Walikota. Bahkan saksi kunci seperti para camat tidak pernah dihadirkan di persidangan,” ungkapnya.

Asril mencontohkan, Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang disebut-sebut ikut dalam pengutipan uang dari kepala desa, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.

Dalam tuntutannya, PERMAK Sumut meminta Kejatisu untuk:

1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.

2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi ADD Padang Sidempuan Tahun 2023.

3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es terkait dugaan rekayasa BAP dan manipulasi saksi.

4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.

5. Menelusuri aliran dana ADD yang diduga melibatkan Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.

6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI turun tangan melakukan investigasi.

Aksi ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. Ia menyatakan aspirasi tersebut akan diproses lebih lanjut setelah laporan tertulis dilengkapi.

Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menegakkan supremasi hukum yang bersih dan adil di Sumatera Utara.

(Tim Redaksi)