Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dugaan kualitas bahan bakar kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Cibodasari, Kota Tangerang, mengaku mengalami kerugian akibat sepeda motor miliknya mendadak mogok usai mengisi BBM jenis Pertamax di salah satu SPBU kawasan Kebon Nanas, Jalan MH Thamrin, Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut dialami oleh Teti Pertiyah, pemilik sepeda motor Honda Beat, yang mengaku mengisi penuh tangki kendaraannya dengan Pertamax senilai Rp45.000 pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Teti, tidak ada gejala kerusakan pada kendaraannya sebelum melakukan pengisian bahan bakar. Namun keesokan harinya, saat motor hendak digunakan untuk berangkat bekerja, kendaraan tersebut mendadak mati total dan tidak dapat dihidupkan kembali.
“Saya isi Pertamax sampai penuh sekitar Rp45 ribu. Besok paginya saat mau dipakai kerja, motor tiba-tiba mati total,” ujar Teti kepada awak media.
Atas kejadian tersebut, Teti kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraannya. Dari hasil pengecekan awal yang diperolehnya, muncul dugaan adanya kandungan air dalam bahan bakar yang masuk ke tangki kendaraan. Meski demikian, dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium oleh pihak berwenang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas bahan bakar yang diterima konsumen serta mekanisme pengawasan distribusi BBM yang seharusnya menjamin mutu produk sampai ke tangan masyarakat.
Di tengah tingginya harga bahan bakar non-subsidi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi, setiap dugaan gangguan kualitas BBM patut mendapatkan perhatian serius. Sebab, kerusakan kendaraan bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas dan mata pencaharian masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pandji Pamungkas selaku Pimpinan Redaksi media online metropolitanin8.com mengecam keras apabila dugaan adanya BBM yang tercampur air tersebut terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, Sabtu (13/06/2026).
“Jika benar terdapat kelalaian hingga menyebabkan konsumen dirugikan, maka hal ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Masyarakat membeli BBM dengan harapan mendapatkan produk yang sesuai standar mutu. Dugaan seperti ini harus diusut secara transparan dan tuntas agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” tegas Pandji Pamungkas.
Pandji juga meminta pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga, segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Konsumen berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan tanpa adanya kejelasan penyelesaian. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar atas barang dan jasa yang digunakan.
Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Namun demikian, tanggung jawab tersebut baru dapat ditetapkan apabila terdapat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya hubungan antara kerusakan kendaraan dengan kualitas bahan bakar yang dibeli konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan konsumen tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan transparan dari pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sehingga penyebab pasti kejadian ini dapat diketahui. Apabila terbukti terjadi pelanggaran standar mutu atau kelalaian dalam distribusi bahan bakar, maka penyelesaian dan kompensasi kepada konsumen harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha demi menjaga kepercayaan publik dan keselamatan pengguna. (Wita)











