Metropolitanin8.com – Tangerang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Kota Tangerang terkait pelaksanaan putusan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi alternatif pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru menekankan pendekatan pembinaan, di mana terpidana diberikan kesempatan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam skema tersebut, Bapas berperan sebagai pelaksana pembimbingan, sementara RSUD Kota Tangerang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kerja sosial yang dinilai aman, edukatif, dan berdampak langsung bagi publik.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas I Tangerang, Heri Aris Susila, bersama Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny. Kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat sosial nyata.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kami ingin memastikan pembinaan berjalan efektif dan memberi nilai positif bagi masyarakat,” ujar Heri Aris Susila.
Selain mendukung pelaksanaan kerja sosial, RSUD Kota Tangerang juga menyatakan komitmen memperkuat layanan kesehatan bagi pegawai Bapas melalui pemeriksaan kesehatan berkala.
“Kami siap mendukung program ini, baik sebagai lokasi kerja sosial maupun melalui layanan kesehatan bagi pegawai, sehingga kolaborasi ini memberi manfaat luas,” kata dr. Yusuf Alfian Geovanny.
Melalui PKS ini, kedua institusi berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pemasyarakatan dan kesehatan. (Yanwar Firmansyah)











