Metropolitanin8.com – Labuhanbatu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 13 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Palembang.
Dua pelaku, berinisial TE (41) dan AY (39), yang berprofesi sebagai nelayan asal Tanjungbalai, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 25 Agustus 2025.
“Jadi, kedua DPO IC dan RUD memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. Keduanya masih kita buru,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).
Calvijn menjelaskan, penyelundupan ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Palembang. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mencegat kedua tersangka di Labuhanbatu.
Kedua nelayan itu dijanjikan upah Rp104 juta dan sudah menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. Sementara, jaringan ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial RUD, yang memasok sabu dari Malaysia.
“Kami akan terus memantau dan menindak penyelundupan narkoba, baik melalui jalur darat, laut maupun udara,” pungkas Calvijn.
(tim)














