“Polisi Saja Takut Datang ke Sini” — Ucapan Karyawan TNW Tech Usai Tolak Klarifikasi

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran izin ekspor–impor dan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh perusahaan TNW Tech di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dan Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Kapan dan di mana kejadian berlangsung?
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di lokasi perusahaan TNW Tech yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Cemara III No. 38, RT 003 RW 001, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, di kawasan pergudangan.

Siapa yang terlibat?
Jurnalis Hiskia Bangun dari Media Patroli Indonesia mendampingi Ray, Ketua LIN, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TNW Tech. Namun, pihak perusahaan menolak memberikan keterangan dan justru melakukan tindakan intimidasi.

Apa yang terjadi?
Alih-alih memberikan penjelasan, perwakilan TNW Tech menolak konfirmasi, mengeluarkan ucapan provokatif, dan melakukan perbuatan yang merendahkan profesi wartawan.

Dalam rekaman video yang diambil Hiskia, terdengar ucapan seorang karyawan TNW Tech:

  • “Polisi saja tidak berani datang ke sini.”
  • “Media maunya minta uang masyarakat aja, lebih baik cari uang halal.”
  • “Jangan jadi media bang, cari duitnya nggak halal. Saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau.”

Hiskia mengaku identitasnya sebagai jurnalis (KTA) sempat direbut dan dibanting.

“Kami menerima penolakan dan ancaman yang membuat situasi tidak kondusif. Demi keamanan, kami terpaksa meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Mengapa ini penting?
Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers. Ancaman terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

“Intimidasi terhadap jurnalisme adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegas Hiskia, menyesalkan sikap pihak TNW Tech.

Temuan awal dugaan pelanggaran
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima LIN, TNW Tech diduga menjalankan aktivitas ekspor–impor tanpa izin resmi yang sah sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.

Perusahaan ini juga disebut mempekerjakan tenaga kerja tanpa memenuhi standar perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi sebagian pekerja.

Meski dugaan ini perlu dibuktikan di ranah hukum, penolakan perusahaan untuk memberikan klarifikasi justru memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi operasional mereka.

Bagaimana selanjutnya?
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Lembaga pers, organisasi profesi wartawan, serta masyarakat diimbau mengawal proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang, dan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.

 

Penulis: Redaksi
Sumber: Radar Berita Nasional & Lembaga Investigasi Negara (LIN)