Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, Senin (19/08/2024) malam.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka H yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku berinisial H telah kami amankan. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya, Minggu (17/08/2025).
Kasus bermula ketika saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh sekitar pukul 23.45 WIB. Saat dicek, ia menemukan sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar gudang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil 9 karung jagung pipil kering, masing-masing seberat 60 kilogram, dengan cara melemparkannya keluar pagar.
Korban, Karmansyah (65), yang juga petugas keamanan sekaligus pensiunan polisi, melaporkan kejadian tersebut. Berbekal olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu (17/08/2025), tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 karung jagung pipil kering, serta 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek.
Penulis: Nasuki
Sumber: Polsek Sidomulyo – Polres Lampung Selatan















