Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menyampaikan langsung penangkapan itu dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.
“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan berisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ungkap Kompol Made.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai mobil Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter.
“Setelah diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan,” tambahannya.
Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Polisi menyebut lebih dari 90 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kompol Made menjelaskan, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Nasuki
Sumber: Bid Humas Polres Lampung Selatan















