Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sinte, Dua Tersangka Ditangkap

Metropolitanin8.comKabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota membongkar dugaan praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau sinte di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MRS dan RR pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan kepolisian terhadap dugaan penawaran tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas akun, jejak transaksi, hingga titik pengiriman yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Kompol Untung Riswaji.

Dalam proses pengungkapan, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka perempuan berinisial MRS sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan MRS, polisi menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

MRS diduga berperan dalam mengelola rekening serta menampung dana yang berkaitan dengan penjualan tembakau sintetis.

“Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MRS. Dari tangan tersangka disita satu unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kompol Untung Riswaji.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MRS, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat produksi tembakau sintetis.

Polisi bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka RR sekitar pukul 03.30 WIB.

RR diduga berperan dalam memproduksi sekaligus memasok tembakau sintetis.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran tembakau sintetis.

Barang bukti yang diamankan antara lain tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram, empat bungkus kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 16,40 gram, serta satu bungkus tembakau biasa.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain timbangan digital, gelas ukur, stoples, pengaduk elektrik, jeriken berisi alkohol pelarut, belasan plastik klip, serta dua unit iPhone.

“Saat mengamankan RR, tim menyita barang bukti berupa satu bungkus besar tembakau sintetis bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil bruto 16,40 gram, serta satu bungkus tembakau biasa,” jelas Kompol Untung Riswaji.

Dalam pemeriksaan awal, RR mengaku pernah mengonsumsi sabu sejak 2024 sebelum kemudian beralih menggunakan tembakau sintetis pada 2025.

RR disebut mengenal tembakau sintetis melalui pembelian di Instagram. Dari informasi yang diperoleh melalui media sosial tersebut, RR kemudian mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara mandiri.

Polisi menyebut RR menggunakan modal sekitar Rp7 juta untuk menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Sejak Maret 2026, RR diduga telah melakukan distribusi tembakau sintetis sebanyak tiga kali.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pendalaman yang dilakukan kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka MRS dan RR dijerat dengan ketentuan pidana narkotika.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Untung Riswaji.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis, yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran dan transaksi.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas produksi maupun distribusi tembakau sintetis tersebut.

Penulis: Ros
Editor: Pam
Sumber: Detikcom