Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan jaringan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dua pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan kedua pelaku berinisial FS (49) dan HX (39) diamankan saat hendak melarikan diri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sedangkan seorang pelaku lain, CW (40), masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah kabur ke Tiongkok.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan Indonesia. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari dalam konferensi pers, Senin (9/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah rumah korban di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, dibobol saat ditinggalkan pemiliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 miliar, berupa logam mulia, uang tunai, dan perhiasan berharga.
“Kerugian korban fantastis, mencapai miliaran rupiah. Ini menjadi perhatian khusus karena terkait tindak kriminal lintas negara,” ujar Jauhari.
Polisi telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu CW. Kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah. “Gunakan kunci ganda, pasang CCTV, atau titipkan rumah kepada tetangga maupun pihak keamanan lingkungan. Langkah sederhana ini bisa mencegah tindak kriminal,” pesannya.
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi masyarakat karena membuktikan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan lintas negara. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan para pelaku yang diduga sudah merencanakan aksinya secara matang dengan menyasar kawasan pemukiman elit. (Red)














