Polsek Katibung Bekuk Pencuri Motor & HP, Kerugian Korban Rp24 Juta

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Katibung AKP Rudi S. menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung. Korban, seorang wiraswasta berinisial H (53), tengah tertidur di rumahnya ketika pelaku melancarkan aksinya.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan, lalu mengambil tiga unit handphone (Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10) yang berada di ruang tengah. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru.

“Saat kejadian, kunci pintu utama rumah korban tergantung di pintu, sehingga memudahkan pelaku keluar membawa hasil curiannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp24 juta dan segera melapor ke Polsek Katibung,” ujarnya.

Hasil penyelidikan tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H., akhirnya membuahkan hasil.

“Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 lembar STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru
  2. 1 lembar surat keterangan leasing sepeda motor
  3. 1 lembar nota pembelian handphone iPhone 11

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rudi S.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Humas Polsek Katibung