Polsek Natar Tangkap Pencuri Peralatan Cucian Mobil di Lampung Selatan

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah cucian mobil di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial D (42), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil diamankan.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan pada Jumat (15/08/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Branti Raya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di cucian mobil milik korban Andik Setiawan,” ujarnya, Sabtu (16/08/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, AS (35), karyawan swasta asal Desa Banjar Negeri, mendapati gudang di cucian mobilnya dibobol oleh dua orang tak dikenal.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela gudang, lalu membawa kabur satu unit nozzle berbahan kuningan dan satu unit vacuum cleaner. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi berhasil menangkap tersangka D tanpa perlawanan di Desa Branti Raya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah topi, satu helai baju, satu buah nozzle, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Budi Howo.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Polsek Natar – Polres Lampung Selatan