Proyek Kabel Bawah Tanah PLN di Tangerang Diduga Asal Gali, KJK: Keselamatan Warga Jangan Diabaikan!

Metropolitanin8.com – Tangerang – Proyek pembangunan instalasi kabel listrik bawah tanah milik PLN di wilayah Kabupaten Tangerang menuai perhatian publik. Pekerjaan yang berlangsung di sepanjang Jalan Sentani Raya hingga Jalan Pawon Raya, dengan panjang sekitar 1,5 kilometer, diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan pengawasan teknis di lapangan.

Pantauan warga di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan penggalian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu boot, maupun masker. Selain itu, kedalaman galian kabel juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Sepertinya galian terlalu dangkal. Kalau tidak sesuai aturan, bisa berbahaya untuk masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10/2025).

Pemasangan instalasi bawah tanah sejatinya bertujuan untuk memperindah tata kota dan menata jaringan kabel agar tidak semrawut di udara. Namun dalam pelaksanaannya, proyek semacam ini wajib mematuhi SOP dan aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan K3.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, meminta pihak PLN untuk meninjau ulang pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor di lapangan. Ia menegaskan bahwa proyek yang menyangkut kepentingan publik harus transparan dan memenuhi aspek keselamatan kerja.

“PLN harus tegas terhadap kontraktor pelaksana. Kalau memang benar ada pelanggaran SOP dan K3, maka perlu ada evaluasi dan tindakan tegas. Pekerjaan publik tidak boleh asal-asalan karena menyangkut keselamatan warga,” tegas Agus M. Romdoni.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan di lapangan harus diperketat agar tidak terjadi praktik penyimpangan, baik teknis maupun administratif.

“Selain aspek keselamatan, kedalaman galian dan standar teknis harus sesuai ketentuan. Kalau tidak, bisa merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN wilayah Tangerang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP tersebut.

Redaksi Metropolitanin8.com telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada PLN guna menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter: Tim Metropolitanin8
Editor: Pandji Pamungkas
Narasumber: Agus M. Romdoni, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya
Sumber: Pemantauan Tim lapangan dan keterangan warga sekitar