Metropolitanin8.com – Kab. Bogor – Proyek rekonstruksi Jalan Pangrango di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah terindikasi mangkrak dan tak diselesaikan sesuai kontrak. Temuan lapangan memperlihatkan pekerjaan baru mencapai tahap pengecoran dasar, sementara masa kontrak telah terlewati tanpa aktivitas lanjutan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Extrakarya Ubersukses dan diawasi oleh PT Rancang Buana Persada, berdasarkan SPMK Nomor 620/A.061-33.2066/TING-JLN/PP-JJ.1/SPMK/DPUPR tertanggal 10 September 2025. Total nilai anggaran mencapai Rp 695.979.100 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.
Kontraktor Menghilang, Pengawas Tak Bisa Ditemui
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Senin (17/11/2025) gagal dilakukan karena kontraktor maupun pengawas lapangan tidak dapat ditemukan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan mandek akibat ketidaksiapan modal, sehingga kontraktor diduga tak mampu melanjutkan pembangunan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi bahkan menyebut bahwa pelaksana proyek tidak profesional.
“Dari awal sudah terlihat tidak serius. Jalan ini akses penting warga. Kalau pemborong punya modal, tidak akan berhenti begini. Jangan-jangan hanya mengandalkan uang muka 30 persen,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kajian Hukum: Proyek Terancam Masuk Status “Wanprestasi”
Berdasarkan temuan tersebut, proyek rekonstruksi Jalan Pangrango berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Dugaan Pelanggaran Kontrak (Wanprestasi)
Jika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu, maka melanggar:
Pasal 78 Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
→ Kegagalan penyedia menyelesaikan pekerjaan dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 93–96 Peraturan LKPP No. 12/2021
→ Sanksi dapat berupa:
- denda keterlambatan
- pemutusan kontrak
- pencairan jaminan pelaksanaan
- hingga blacklist (daftar hitam) jika terbukti melakukan wanprestasi berat.
2. Dugaan Pelanggaran Manajemen Konstruksi
- Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor wajib:
- memiliki kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
- menyelesaikan pekerjaan sesuai mutu, waktu, dan spesifikasi.
- Jika pekerjaan tidak berjalan, maka masuk kategori kelalaian penyedia jasa.
3. Potensi Kerugian Daerah
Jika proyek tidak selesai dan dana telah dicairkan sebagian, maka hal ini berpotensi berpengaruh pada:
- efektivitas APBD,
- terhambatnya akses masyarakat, dan
- risiko kerugian negara jika tidak ditindaklanjuti.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi PUPR
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi. Publik menunggu penjelasan resmi terkait:
- alasan terhentinya proyek,
- sikap terhadap kontraktor,
- langkah tindak lanjut, dan
- apakah akan dilakukan evaluasi maupun pemutusan kontrak.
Jika dugaan mangkraknya proyek ini terbukti, maka PUPR berpotensi wajib menindak tegas kontraktor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Team Investigasi: Sudirman











