Publik Tunggu Ketegasan Kapolres: Tersangka Kasus Kekerasan Pacaran Belum Ditahan, Ada Apa?

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan Anna Novianna ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya kini menjadi sorotan publik. Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini belum ada tindakan penahanan, memunculkan pertanyaan serius terkait ketegasan pimpinan kepolisian setempat.

Kasus yang melibatkan terlapor berinisial MO ini dinilai telah memenuhi unsur kekerasan fisik, bahkan disaksikan warga dan menyebabkan luka pada korban. Namun, langkah hukum lanjutan masih dinilai stagnan.

Secara hukum, penahanan diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila terdapat kekhawatiran:

  1. Melarikan diri
  2. Menghilangkan barang bukti
  3. Mengulangi tindak pidana

Dalam konteks kasus ini, publik menilai ketiga unsur tersebut berpotensi terpenuhi, mengingat:

Dugaan kekerasan dilakukan secara langsung dan berulang (mendorong korban hingga terjatuh),

  • Korban menyatakan rasa takut dan trauma,
  • Potensi pengulangan kekerasan terhadap korban maupun pihak lain.

Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional maupun Pasal 351 KUHP memiliki ancaman pidana di atas satu tahun, sehingga syarat objektif penahanan juga terpenuhi.

Dengan demikian, penahanan bukan semata diskresi, melainkan instrumen perlindungan hukum terhadap korban.

Lambannya proses hukum memunculkan sorotan terhadap peran dan ketegasan Kapolres Metro Tangerang Kota sebagai penanggung jawab wilayah hukum.

Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat antara lain:

  1. Mengapa tersangka belum ditahan meski alat bukti disebut telah terpenuhi?
  2. Apakah kasus kekerasan terhadap perempuan belum menjadi prioritas?
  3. Apakah korban harus menunggu tekanan publik agar hukum berjalan cepat?

Dalam konteks pengawasan internal dan profesionalisme institusi, sejumlah pihak berharap Kapolda Metro Jaya maupun Divisi Propam Polri dapat melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan perkara ini.

Langkah tersebut dinilai penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk:

  • Memastikan kepastian hukum bagi korban
  • Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri
  • Menegakkan prinsip Presisi dan perlindungan terhadap perempuan
  • Korban Butuh Perlindungan, Bukan Janji

Kuasa hukum korban sebelumnya telah menegaskan bahwa penahanan merupakan bentuk perlindungan hukum, bukan sekadar penghukuman dini.

Sementara korban, Anna Novianna, berharap negara hadir secara nyata.

“Saya hanya ingin merasa aman dan dilindungi hukum,” ujarnya singkat, Minggu (25/01/26).

Catatan Redaksi

Media ini menegaskan kembali bahwa seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun demikian, ketegasan penegakan hukum adalah kunci keadilan, terutama dalam perkara kekerasan terhadap perempuan.

Awak media mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

(Red)