Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Sebuah ruko di Jl. Palem Raja Raya No. 80, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan rokok dengan pita cukai palsu. Dugaan ini menguat setelah awak media mendapati tumpukan kardus berisi rokok merek Lato di dalam bangunan tersebut.
Namun, sangat disayangkan, saat awak media mencoba meminta keterangan, pihak yang berada di lokasi justru menghindar dan menutup akses.
Saat ditemui di lokasi, beberapa pria yang mengaku sebagai pekerja ruko menyatakan bahwa pemilik usaha tidak berada di tempat.
“Mba dari mana? Si bos nggak ada di toko,” ujar seorang pria yang enggan menyebutkan nama, Senin (24/11/25).
Tidak lama setelahnya, pria tersebut terlihat tergesa-gesa menarik rolling door dan menutup ruko tersebut. Dari celah pintu, terlihat tumpukan karton yang diduga berisi dus rokok merek Lato.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik usaha masih ditelusuri. Informasi yang berkembang dari warga sekitar menyebut pemilik ruko berinisial N. Namun, tidak ada satu pihak pun yang bersedia memberikan keterangan lebih jauh.
Sementara itu, pihak Bea Cukai belum memberikan respons resmi terkait dugaan keberadaan rokok ilegal tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum: Rokok Pita Cukai Palsu Masuk Tindak Pidana Berat
Jika terbukti ruko tersebut digunakan untuk menyimpan atau mengedarkan rokok dengan pita cukai palsu, maka tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana rokok ilegal.
Berikut dasar hukum yang mengatur:
Dasar Hukum UU Cukai
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan UU No. 11 Tahun 1995)
Pasal 54 – Rokok Tanpa Pita Cukai
Melarang setiap orang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 – Pita Cukai Palsu, Bekas, atau Salah Peruntukan
- Mengatur sanksi bagi siapa pun yang:
- Menggunakan pita cukai palsu
- Menggunakan pita cukai bekas
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan
Pasal 56 – Menyimpan atau Menimbun Rokok Ilegal
Setiap orang yang menyimpan, menguasai, memiliki, atau menimbun rokok ilegal juga dapat dipidana.
Jenis Rokok Ilegal yang Diatur UU
1. Rokok tanpa pita cukai
2. Rokok dengan pita cukai palsu
3. Rokok dengan pita cukai bekas
4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan
Sanksi Pidana
Untuk Penjual & Pengedar
Penjara 1–5 tahun
Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Untuk Konsumen
Konsumen yang membeli rokok ilegal juga dapat dijerat:
Penjara maksimal 5 tahun
Atau denda hingga Rp200 juta
Kutipan Ahli Hukum: LBH Lawfirm M. Reza Fatomy
M. Reza Fatomy, ahli hukum dari LBH Lawfirm, memberikan tanggapan keras terkait temuan ini, Kamis (27/11/25).
“Penyimpanan rokok pita cukai palsu merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan merupakan kejahatan terorganisir. Jika memang benar terjadi di ruko tersebut, maka pelaku bisa dijerat Pasal 54, 55, dan 56 UU Cukai. Bahkan penyimpanan saja sudah termasuk tindak pidana, bukan hanya distribusinya.”
Reza menegaskan bahwa aparat tidak boleh menunggu barang tersebut beredar terlebih dahulu.
“Begitu ada temuan fisik dan indikasi kuat, penyidik Bea Cukai wajib menindaklanjuti. Penyegelan dan penggeledahan dapat dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Tim media masih berupaya:
- Mengklarifikasi kepada Bea Cukai
- Mengidentifikasi pemilik ruko berinisial N
- Mengumpulkan keterangan warga sekitar
Kasus ini akan terus dipantau dan diperbarui sesuai hasil investigasi lanjutan. (Red/Tim)











