Metropolitanin8.com – Tangerang – Dalam upaya menjamin pemenuhan hak-hak dasar tahanan, khususnya akses terhadap keadilan, Rutan Kelas I Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati, pada Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, terutama bagi tahanan yang kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sebanyak 27 orang tahanan mengikuti kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT). Para peserta diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum serta akses terhadap layanan bantuan hukum secara gratis.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait dua bentuk layanan bantuan hukum, yaitu:
- Litigasi, berupa pendampingan dalam proses peradilan
- Non-litigasi, seperti konsultasi hukum, mediasi, dan penyuluhan hukum
Seluruh layanan diberikan tanpa biaya sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi BHPT, Ahmad Yuri Setiawan, yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi para tahanan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjamin hak tahanan atas bantuan hukum.
“Penyuluhan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan haknya. Melalui kerja sama dengan LBH Mata Hati, kami membuka akses seluas-luasnya bagi tahanan, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis,” ujar Irhamuddin.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum para tahanan sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik.
“Kami ingin para tahanan tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajiban mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang terus berupaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Program penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat kesadaran hukum serta memberikan harapan bagi para tahanan untuk memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum. (Red)










