Sidang Lapangan Digelar, Sengketa Tanah di Sabu Raijua Masuki Tahap Pembuktian

Metropolitanin8.com – Kabupaten Sabu Raijua – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 234/PDT.G/2025/PN.KPG terkait sengketa tanah antara dua pihak di Desa Daieko, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (17/03/2026).

Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama hakim anggota, serta panitera pengganti Yamal Lakson Laitera.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Dominikus Julius Dira Tome dan pihak tergugat, yakni Yermias Doi serta Kepala Desa Daieko Amos Alo.

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan, termasuk letak, batas, serta keadaan fisik tanah yang menjadi pokok perkara.

“Majelis perlu melihat langsung lokasi sengketa agar memperoleh keyakinan berdasarkan fakta di lapangan, sehingga putusan nantinya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Selama proses pemeriksaan, suasana berlangsung tertib dan kondusif. Para pihak yang bersengketa juga dinilai kooperatif sehingga majelis hakim dapat mengidentifikasi objek sengketa secara jelas.

Usai pemeriksaan lokasi, “Majelis hakim memberikan arahan terkait agenda persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada Selasa (7/4/2026),” imbuhnya.

Langkah pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata guna memperkuat pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum penggugat, Yakob Lay Riwu, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan kepentingan majelis hakim untuk memastikan keberadaan objek sengketa sesuai dengan gugatan yang diajukan.

“Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan objek gugatan benar adanya. Hasilnya nanti menjadi bagian pertimbangan majelis, dan apa pun putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, Yupiter Djami Ga, menyampaikan bahwa pemeriksaan lokasi merupakan bagian dari hukum acara yang penting untuk mengetahui fakta sebenarnya di lapangan.

“Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat perbedaan pandangan antara para pihak terkait batas dan jumlah bidang tanah yang disengketakan,” tambahnya.

Menurutnya, pihak tergugat juga telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terkait dugaan kerugian yang dialami, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Namun demikian, seluruh proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara secara adil sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebelum memasuki tahap pembuktian lanjutan.

(Florianus Fendy)