Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Curah Sabu Raijua, Jaksa Bacakan Dakwaan

Metropolitanin8.com – Kab. Kupang – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni:

  • Arsad Tey
  • Yusuf Arsad Alboneh
  • Christian Tambengi

Ketiganya didakwa dengan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katahrina, didampingi hakim anggota Sutarno dan Raden Haris.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum hadir:

  • S. Hendrik Tiip
  • Edu
  • Dani Aldy Rasyid

Dakwaan: Pengambilan Garam Tanpa Prosedur Resmi

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pengambilan garam curah dari sejumlah titik produksi di wilayah Sabu Raijua, yakni:

  1. Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51 ton
  2. Kantor Camat Raijua sebanyak 395 ton
  3. Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat sebanyak 442 ton
  4. Total garam yang diduga diambil mencapai 888 ton.

Jaksa menyebut pengambilan tersebut dilakukan tanpa surat pesanan resmi dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, serta tanpa terlebih dahulu melakukan penyetoran ke kas daerah.

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa sejak Oktober 2018 hingga saat ini, hasil produksi garam curah dari aset Pemerintah Daerah Sabu Raijua belum dilakukan pelunasan secara penuh.

Meski telah dilakukan penagihan oleh pemerintah daerah, baru terdapat penyetoran sebesar Rp5 juta pada September 2019.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian berupa hilangnya pendapatan daerah sebesar Rp1.336.200.000.

Terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi, dan memilih agar perkara langsung masuk pada tahap pembuktian pokok perkara.

Dalam pernyataan pembuka (opening statement), jaksa menegaskan siap menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Salah satu jaksa penuntut umum, S. Hendrik Tiip, membenarkan agenda persidangan selanjutnya.

“Benar, tadi Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian,” ujarnya usai persidangan. (Florianus Fendi)